Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Barang Bukti Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi
- TJ Sutrisno
Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya dimusnahkan menggunakan Mobile Incenerator.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo.
Pemusnahan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.
Dalam setiap tahap dimusnahkan kurang lebih 7 kilogram barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam.
"Pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan," jelas AKBP Bowo.