Dukungan Restorative Justice Mengalir Pada Kasus Guru di NTB yang Dipolisikan Ortu Murid

Ketua PSIK FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Menurut Taufik, kedisiplinan di dunia pendidikan merupakan bagian dari usaha dalam peningkatan mutu, moral, dan sopan santun peserta didik. Maka pihaknya ingin menyampaikan legal opinion (pendapat hukum) agar kasus itu selesai lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

"Itu konsepnya merekatkan, mempertemukan antara pelaku dan korban. Banyak landasan hukum untuk keadilan restoratif, seperti Peraturan Polri Nomor 8/2021 untuk kepolisian, Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 untuk jaksa, demikian juga untuk badan peradilan umum, dan banyak kasus pidana di Indonesia yang diselesaikan secara keadilan restoratif," ungkapnya.

FH Unissula, lanjut Taufik, berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Pendapat itu diamini pakar hukum pidana Unissula Dr. Sugiharto. Ia mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan suatu penegakan hukum yang bertujuan memulihkan kembali keseimbangan yang terganggu di tengah masyarakat.

Maka, tambahnya, dengan pendekatan keadilan restoratif, keseimbangan yang semula terganggu bisa kembali baik dan pulih. Tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan karena semua pihak yang terlibat di dalamnya bisa menerima.(TJ).