Rektor Unissula Semarang Dukung Keputusan Presiden Beri Amnesti dan Abolisi Kepada Hasto dan Tom Lembong
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Rektor Unissula Semarang, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Dukungan ini disampaikan sebagai tanggung jawab moral dan intelektual, menegaskan bahwa langkah konstitusional presiden sudah tepat.
Pernyataan ini disampaikan Gunarto dalam konferensi pers di kampus Unissula pada 5 Agustus 2025.
Menurut Gunarto, keputusan presiden ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. Pemberian amnesti dan abolisi ini dilandasi oleh Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
"Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang harus dijalankan secara bijaksana untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi pemerintah yang transparan kepada masyarakat mengenai dasar dan proses pemberian amnesti serta abolisi. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat mekanisme seleksi dan evaluasi ke depan agar tetap akuntabel, menjadikan langkah ini sebagai bagian dari perbaikan sistem hukum yang humanis dan adil.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., mengusulkan agar ada aturan hukum positif yang memungkinkan penyelidikan terhadap hakim. Aturan ini bertujuan untuk menginvestigasi keputusan hakim yang dinilai tidak wajar dan melanggar rasa keadilan publik.
Jawade mengatakan bahwa selama ini Komisi Yudisial hanya dapat menyelidiki hakim terkait etika, bukan keputusan hukum yang telah dibuat.