NTT Diguncang 731 Kali Gempa Susulan

Gempa susulan mengguncang NTT.
Sumber :
  • Viva/ist

Viva Semarang, NTT – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terjadi sebanyak 731 kali gempa susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pascagempa utama berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang pada Sabtu (15/8).

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), aktivitas kegempaan yang tercatat hingga Minggu pagi tersebut menunjukkan gempa susulan terbesar berada pada skala magnitudo 6,2.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa tren kegempaan pasca-guncangan utama cenderung menunjukkan penurunan intensitas. Ia menegaskan bahwa gempa susulan terbesar berkekuatan magnitudo 6,2 telah terlewati dan tidak menimbulkan kerusakan baru yang tergolong parah pada hari kedua setelah bencana.

"Jadi dari Kepala BMKG mengatakan total gempa bumi sampai pukul 08.13 WITA tadi 731 kali gempa. Dari 731 kali gempa itu, gempa susulan yang terbesar 6,2 magnitudo dan itu sudah berlalu. Kemudian sampai dengan hari ini, hari kedua, tidak ada gempa yang sifatnya besar magnitudonya atau menimbulkan kerusakan yang parah," ujar Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Bupati Manggarai Barat, Minggu (16/8).

Lebih lanjut, Suharyanto menjelaskan bahwa kondisi geologi di wilayah terdampak diperkirakan memerlukan waktu dua hingga tiga minggu untuk dapat kembali stabil. Selama kurun waktu tersebut, gempa susulan berintensitas lebih kecil diperkirakan masih akan terus terjadi secara berkala.

"Meskipun dari Kepala BMKG mengatakan kondisi ini akan stabil setelah dua sampai tiga minggu ke depan, tetapi pengalaman terjadinya gempa di mana pun, setelah ada gempa susulan yang besar, selanjutnya biasanya kecil-kecil terus," kata Suharyanto.

Di tengah proses pemulihan, BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu simpang siur maupun informasi bohong mengenai ancaman gempa susulan dengan kekuatan yang lebih besar.

"Nah, ini juga mungkin perlu disampaikan ke masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu yang tidak bertanggung jawab, hoaks yang seolah-olah menyatakan ini nanti ada gempa besar lagi setelah magnitudo 7,7," imbau Suharyanto.

Guna mengoptimalkan penanganan dampak bencana, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026. Penetapan status ini dituangkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 yang ditandatangani di Kupang.