Dibuka, Pendaftaran Seleksi Petugas TPS Pemilu 2024 di Jateng
Rabu, 6 Desember 2023 - 12:33 WIB
Sumber :
- Dok
4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain. Ada beberapa syarat lain yang bisa dilihat seperti yang tercantum dalam undang-undang pemilu.(TJ).