Gerombolan Grandong Kayu Lumpuhkan Penjaga Perhutani di Pati, Kini Mewek di Kantor Polisi

Pelaku pencurian kayu dibekuk Polda Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Gerombolan pencuri kayu alias grandong nekat beraksi dengan senjata tajam dan melumpuhkan penjaga dari Perhutani. Kasus pencurian kayu ini sudah terjadi di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada tanggal 5 Desember 2023 silam.

Kerja keras Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng kemudian mengamankan lima orang komplotan pelaku, termasuk seorang tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.

Wakapolda Jateng Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ungkap kasus l di Mapolda Jateng pada Selasa, (15/10/2024) siang mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL warga Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, K warga Kecamatan Sulang, Rembang, SP warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, SB warga Kecamatan Tunjungan Blora, dan R warga Kecamatan Bulu, Rembang. 

Saat beraksi, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani. Para pelaku mengancam dan melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka SL alias Kotel ini adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Ia berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang. Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” jelasnya.

Sedangkan pelaku lainnya berbagi peran mulai dari R sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, K yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO), SP membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga, dan SB ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

“Para pelaku mengancam dua penjaga Perum Perhutani yaitu Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah korban tidak berdaya korban di borgol dan di lakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian. Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ungkap Wakapolda.