Main Dagang Orang Lewat Prostitusi Online, Pria Gen Z Asal Purbalingga Dibekuk Polisi
Kamis, 14 November 2024 - 17:54 WIB
Sumber :
- tvOnenews
Kemudian pelaku menawarkan korban dengan harga 250 ribu. Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu sedangkan korban diberikan uang Rp 200 ribu. Tapi jika transaksi uangnya lebih besar, itu jadi tambahan keuntungan pelaku, karena korban tetap diberikan Rp 200 ribu, dan sisanya diambil pelaku.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.
"Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminir atau meminimalisir prostitusi di masyarakat," kata Kapolres Purbalingga.(TJ)