Zero Waste Bawa Pemkot Semarang Raih Apresiasi Kementerian Lingkungan Hidup

Tempat penampungan sampah di Kota Semarang.
Sumber :

Pemkot Semarang juga menaruh perhatian besar pada edukasi masyarakat. Program budidaya maggot di sekolah-sekolah telah berhasil menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah organik.  Tidak hanya itu, inovasi  diimplementasikan di pondok pesantren di Semarang dengan memanfaatkan sampah plastik sebagai sumber pendapatan untuk membayar listrik, sementara limbah organik diolah menjadi maggot dan eco enzyme.

 

“Langkah ini membuktikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat,” tambah Mbak Ita.

 

Di era digital, Pemkot Semarang terus berinovasi dengan meluncurkan aplikasi e-Sampah. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran retribusi sampah secara digital, sehingga mempermudah pengelolaan data dan transparansi. Selain itu, sistem AISA (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi) diperkenalkan untuk memantau kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real-time. Ketika TPS hampir penuh, notifikasi otomatis dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan.

 

Dalam kunjungannya ke kota Semarang, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Kota Semarang. Dirinya menegaskan bahwa mulai tahun 2026, praktik pembuangan sampah terbuka (Open Dumping) akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah. “Kota Semarang menjadi contoh nyata bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi untuk mengelola sampah. Ini adalah langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang masuk ke TPA,” ujar Menteri Hanif di Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12).