Soal TPA Ilegal di Rowosari, Agustina, Wali kota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak

Timbunan sampah di TPA ilegal Rowosari Semarang.
Sumber :
  • Dok

Viva SemarangAgustina, Wali kota Semarang menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna mencari solusi atas permasalahan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA ilegal yang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, dan Kebunbatur, Mranggen, yang berdekatan dengan kawasan Brown Canyon.

Ketua KNPI Semarang Citra: Fokus Program Pengelolaan Sampah dan Pendidikan

Agustina menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan tersebut. Menurutnya, koordinasi antar-daerah diperlukan, dan dirinya berharap Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu," kata Agustina pada Selasa (5/8).

Agustina, Wali Kota Semarang Optimis Semarang Great Sale 2025 Dongkrak Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi

Ia menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya. Namun, jika dampak lingkungan, seperti asap dari pembakaran sampah di wilayah Demak, sampai mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemerintah Provinsi.

"Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi," tegasnya.

Kota Semarang Jadi Pilot Project Program Ruang Bersama Indonesia Kementerian PPPA

Ia juga menghimbau agar masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Dengan demikian, keindahan dan kebersihan lingkungan dapat terjaga, dan tidak ada lagi TPA ilegal yang meresahkan.(TJ)