Wanita STW Tipu Wanita Muda Asal Semarang, Dijadikan PSK di Gunung Kemukus
- Dok
Viva Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen.
Wanita setengah tua atau STW bernama S alias T (44) menjanjikan seorang wanita muda umur belasa tahun untuk bekerja di rumah makan. Tapi nyatanya ia dipaksa pelaku untuk bekerja sebagai PSK di obyek wisata religi Gunung Kemukus Sragen.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (4/2/2025) pagi.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42) warga Tembalang Kota Semarang yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM (18).
“Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” jelas Dwi.
Di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.
“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.