ASN di Jawa Tengah Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi atau gas melon ukuran 3 kilogram supaya penyalurannya tepat sasaran. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025.

 

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota dilarang menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi. 

 

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.