Polda Jateng Bekuk Pengedar 12 Kg Sabu, Berawal dari Kecelakaan di Tol
Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:29 WIB
Sumber :
“ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya.(EF)