Tersandung Korupsi Kredit Rp. 3,5 M, Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Kejari Kab. Semarang
Sementara itu, Kajari Kabupaten Semarang juga mengatakan perihal perkara tersangka kedua, yaitu RCS saat masih menjadi pegawai telah memprakarsai 91 kredit, yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, dengan total kerugian Rp 1.543.786.962.
" Penyimpangannya sama, yaitu penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes, namun RCS ini melakukannya kepada 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp 1.585.516.693," tambah Kajari.
" Dari hasil pemeriksaan total kerugian negara hasil investigasi pada perkara RCS ini sudah dikembalikan sebesar Rp 41.729.731, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yaitu sebesar Rp 1.543.786.962," lanjutnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan.