Tersandung Korupsi Kredit Rp. 3,5 M, Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Kejari Kab. Semarang
Viva Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang telah memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank milik negara di tahun 2021-2023. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/M.3.42/Fd.2/03/2025 kepada tersangka RCS tertanggal 17 Maret 2025, dan Nomor 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 kepada tersangka KFA tertanggal 17 Maret 2025 juga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismaif Fahmi mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup.
"Dimana bukti permulaan yang cukup itu, digunakan untuk menentukan kedua orang saksi pelaku atas nama RCS dan KFA untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut itu," terangnya saat dijumpai pada Senin (17/3/2025).
Dijelaskan oleh Kajari Kabupaten Semarang, keduanya memiliki peran masing-masing, dan tidak ditemukan garis merah pada keduanya. Yang artinya keduanya bekerja secara sendiri-sendiri atau tidak saling bekerjasama.
" Baik tersangka RCS dan KFA ini telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.554.776.267," terang Kajari.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, adapun masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, yaitu tersangka KFA telah memprakasai 71 kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 2.010.989.305.
" Pada perkara KFA ini, diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes kepada 71 debitur, dimana rinciannya ialah, pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening. Dan dari perkara KFA ini, kerugian dari hasil audit sebesar Rp 2.303.119.576 telah dikembalikan sebesar Rp 292.130.271, sehingga sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.010.989.305," jelas Kajari.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Semarang juga mengatakan perihal perkara tersangka kedua, yaitu RCS saat masih menjadi pegawai telah memprakarsai 91 kredit, yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, dengan total kerugian Rp 1.543.786.962.
" Penyimpangannya sama, yaitu penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes, namun RCS ini melakukannya kepada 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp 1.585.516.693," tambah Kajari.
" Dari hasil pemeriksaan total kerugian negara hasil investigasi pada perkara RCS ini sudah dikembalikan sebesar Rp 41.729.731, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yaitu sebesar Rp 1.543.786.962," lanjutnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan.