Gandeng Stakeholder, Pemprov Jateng Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
- Dok
Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian besar terhadap upaya-upaya perlindungan perempuan dan perlindungan anak di wilayahnya.
Setidaknya tiga perda perlindungan perempuan dan anak sudah diterbitkan. Perda itu meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.
Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak, semakin dikuatkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 Stakeholder di Gedung Grhadika Bakti Praja, Semarang pada Kamis, 22 Mei 2025.
"Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan," Taj Yasin dalam sambutannya.
Terbitnya Perda maupun dilaksanakannya MoU, kata Taj Yasin, belumlah cukup jika tidak mendapatkan dukungan semua pihak. Oleh karenanya, dia mengajak seluruh stakeholder, untuk turun di tengah masyarakat, dan mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa.
Selama ini, banyak aksi terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, Taj Yasin berpandangan, upaya tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat di perkotaan. Sedangkan, desa juga memiliki persoalan yang tidak kalah beragam dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
"Karena itu lah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia hingga tingkat desa dan kecamatan," terang ucapnya.