Mundak Sewu! Tarif Bus BRT Trans Jateng Kini Jadi Rp 5.000 Untuk Penumpang Umum

Bus BRT Trans Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat kebijakan perubahan tarif bus BRT Trans Jateng. Di satu sisi menurunkan tarif bagi kelompok buruh, pelajar, mahasiswa, lansia dan penyandang disabilitas dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000, tapi di sisi lain menaikkan tarif dari bagi penumpang umum tarif naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000.

Kepala Dishub Jateng, Arief Djatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah subsidi silang transportasi umum tersebut yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

"Ini kan kebijakan gubernur ya terkait dengan penyesuaian tarif baru. Memang kita ada penurunan tarif ya untuk mahasiswa, pelajar, guru, difabel, veteran, lansia gitu ya. Tetapi itu kan subsidi disilang polanya. Jadi yang umum kita naikkan," ujar Arief kepada Viva beberapa waktu lalu.

Arief meyakinkan masyarakat bahwa meskipun tarif naik untuk penumpang umum, kualitas layanan Trans Jateng akan tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Ia juga menilai bahwa kenaikan sebesar Rp 1.000 untuk tarif umum masih terjangkau mengingat layanan yang diberikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran transportasi bagi kelompok masyarakat khusus yang membutuhkan. Untuk mendapatkan tarif khusus, penumpang diimbau untuk menunjukkan kartu identitas yang relevan, seperti kartu pelajar atau kartu pensiun.

Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama kali sejak layanan BRT Trans Jateng diluncurkan pada tahun 2018. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap agar masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan dan kualitas layanan transportasi umum, sekaligus memberikan kemudahan bagi kelompok masyarakat tertentu.(TJ)