Pengoplosan Gula Ilegal di Banyumas Terbongkar, Omzet Ratusan Juta Rupiah per Bulan

Polda Jateng ungkap kasus gula oplosan dibungkus karung Raja Gula.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang –Praktik pengoplosan gula ilegal berskala besar di Banyumas akhirnya terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan. Kasus ini menyoroti bagaimana gula rafinasi dan produk cacat pabrik diolah kembali untuk meraup keuntungan besar, merugikan konsumen dan produsen resmi.

Aksi ilegal ini terbongkar ketika pihak kepolisian menyegel sebuah gudang produksi di Cilongok, Kabupaten Banyumas, awal Juli lalu. Pemilik gudang, MS (52), diduga menjadi otak di balik operasi pengoplosan gula yang telah berlangsung sejak tahun 2018 ini.

Modus operandi yang digunakan MS cukup sederhana namun efektif dalam memanipulasi pasar. Pelaku mencampur dua jenis gula  yaitu gula rafinasi yang seharusnya ditujukan untuk industri makanan dan minuman, dengan gula kristal putih yang tidak lolos standar kualitas atau cacat produksi dari pabrik resmi.

Kedua jenis gula ini kemudian dicampur menggunakan tiga unit mesin pengoplos yang diamankan polisi. Setelah tercampur, gula oplosan tersebut dikemas ulang menggunakan karung bekas merek tertentu, termasuk merek "Raja Gula" yang merupakan produk resmi PT RNI.

Pengemasan ulang ini bertujuan untuk mengelabui konsumen agar percaya bahwa produk yang mereka beli adalah gula asli dengan kualitas standar. Untuk proses pengemasan ini, pelaku juga menggunakan dua mesin jahit karung dan dua timbangan digital.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan bahwa dari gudang MS, gula oplosan ini didistribusikan secara luas ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi mencapai 300 hingga 500 ton per bulan. Omzet yang diraup dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp150 juta per bulan," ungkap Arif.

Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S. Hidayat Safwan, menyatakan bahwa perbuatan pelaku sangat merugikan pihaknya.

"Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sebagaimana standar kualitas Raja Gula. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap merek kami," tegas Hidayat.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam memilih produk gula di pasaran.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton.

Selain itu, turut disita mesin pengoplos, mesin jahit karung, dan timbangan digital yang digunakan dalam proses produksi ilegal ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dan kualitas produk yang dibeli demi melindungi kesehatan dan hak-hak konsumen.(TJ)