Polres Boyolali Tangkap Pelaku yang Merantai Anak di Teras Rumah
- Dok
Viva Semarang – Ramai kasus dua anak dirantai di teras rumah di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, pada Minggu dini hari (13/7/2025).
Awalnya, warga mencurigai ada pencurian kotak amal. Saat melacaknya, warga menemukan dua anak laki-laki tidur di teras rumah dengan kaki dirantai.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SP (60) adalah warga setempat yang dikenal sebagai tokoh agama. Anak-anak tersebut dititipkan orang tuanya untuk diasuh atau dididik agama di rumah SP, yang diklaim sebagai tempat penampungan informal atau pondok pesantren.
“Anak-anak ini sudah satu sampai dua bulan di rumah tersangka. Menurut pengakuan tersangka, merantai anak-anak itu adalah pengajaran atau hukuman karena mereka melanggar aturan rumah,” kata Kapolres.
Warga melaporkan kejadian ini setelah curiga ada pencurian kotak amal. Saat mencari ke masjid, mereka menemukan dua anak membawa kotak amal. Kecurigaan mengarah ke rumah SP, dan di sana ditemukan dua anak dalam kondisi memprihatinkan, tidur di ruang terbuka sambil dirantai. Warga lalu memotong rantai dan memberi makan anak-anak yang kelaparan itu.
Petugas Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga menemukan luka memar keunguan di salah satu anak. Diduga, luka itu akibat dipukul dengan alat cambuk oleh SP karena anak tersebut mengambil makanan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menambahkan bahwa rumah SP diduga jadi tempat penampungan anak yatim dan sejenisnya, tapi tidak punya izin resmi dan tertutup dari pengawasan masyarakat. “Kami menyita barang bukti seperti rantai besi, gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses serius karena menyangkut keselamatan dan hak anak,” jelasnya.
Korban adalah empat anak laki-laki berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13) dari Batang dan Semarang. Kini, mereka dalam perlindungan polisi dan pendampingan medis.
Tersangka SP dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi pada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan. Ini jadi pelajaran agar masyarakat selektif menitipkan anak dan selalu waspada terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Rosyid Hartanto.
Polres Boyolali mengajak masyarakat untuk berani melapor jika tahu kasus serupa demi lingkungan yang aman dan ramah anak.(TJ)