PLN Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Dekat Jaringan Listrik Agar Terhindar dari Bahaya

Petugas PLN memeriksa jarinhan listrik di dekat pohi
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk waspada dalam beraktivitas di dekat jaringan listrik milik PLN. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada masyarakat umum. 

General Manager PLN UID Jawa Tengah dan DIY, Mochamad Soffin Hadi menyampaikan perlu memperhatikan jarak aman saat berkegiatan di sekitar jaringan listrik. 

"Kami berharap masyarakat tetap menjaga jarak aman saat beraktivitas atau bekerja di sekitar jaringan listrik PLN. Untuk Jaringan Tegangan Menengah (TM) 20 KV jarak amannya adalah 3 meter dari jaringan listrik, begitu juga Jaringan Tegangan Rendah (TR) 380V jarak amannya adalah 3 meter,” jelas Soffin, Senin (19/2/24). 

Pihaknya juga mengimbau agar seluruh pihak berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN sebelum melaksanakan kegiatan yang berisiko terjadi singgungan dengan jaringan listrik. 

“Apabila masyarakat ada yang akan melakukan aktivitas di dekat jaringan listrik seperti kegiatan pembangunan, penebangan pohon dekat jaringan listrik, bisa berkoordinasi dengan kami atau PLN terdekat,” tambah Soffin. 

Soffin menjelaskan bahwa tegangan listrik jaringan PLN sangat tinggi sehingga risiko bahayanya sangat besar. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dalam hal kelistrikan.

"Untuk semua informasi, laporan dan keluhan masyarakat bisa mengakses aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123 atau Kantor PLN terdekat," imbaunya. 

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk memastikan keselamatan di dekat jaringan listrik : 

1. Hindari adanya kegiatan pembangunan yang mendekati jaringan listrik;

2. Tidak bermain layang-layang dekat jaringan listrik;

3. Tidak menerbangkan balon udara dekat jaringan listrik;

4. Hindari menanam pohon di bawah / dekat dengan jaringan listrik;

5. Tidak mendirikan antena TV, tiang bendera, tiang besi, umbul-umbul ataupun sejenisnya yang berdekatan dengan jaringan listrik;

6. Hindari menyambung aliran listrik tidak sesuai ketentuan;

7. Segera melapor ke PLN jika terdapat pohon/ benda yang mengganggu jaringan listrik.(TJ Sutrisno)