Jateng Larang Pengeboran Sumur Minyak Baru, Optimalkan Sumur Tua yang Sudah Ada
- Dok
Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sepakat untuk mengoptimalkan potensi sumur minyak masyarakat dan sumur tua yang sudah ada. Kebijakan ini sekaligus melarang adanya pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat, sebagai upaya untuk meningkatkan produksi migas secara berkelanjutan dan aman.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Optimalisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas dan Pemprov Jateng berkomitmen untuk mempercepat optimalisasi potensi migas di Jawa Tengah, termasuk sumur-sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Unit Desa (KUD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Optimalisasi ini tidak hanya sebatas pengaktifan kembali sumur, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan teknologi modern dalam pengembangan potensi migas.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah inventarisasi atau pendataan seluruh sumur tua. Setelah terdata, sumur-sumur tersebut akan didaftarkan ke Kementerian ESDM untuk kemudian ditunjuk pengelolanya di masing-masing kabupaten/kota. Penunjukan pengelola ini penting untuk memastikan operasional sumur sesuai dengan standar keselamatan dan teknis yang berlaku.
"Pengelolaan ini penting, supaya nanti operasi dari sumur masyarakat itu bisa disesuaikan dari segi keselamatannya. Juga bagaimana kesesuaian teknis agar bisa memenuhi persyaratan," ujar Taufan Marhaendrajana setelah pertemuan dengan Gubernur Jateng di Semarang, Kamis (11/9/25).
Gubernur Ahmad Luthfi telah menginstruksikan agar tidak ada lagi pengeboran sumur minyak baru. SKK Migas mengapresiasi kebijakan ini dan melihatnya sebagai contoh baik yang bisa diikuti oleh daerah lain.
Kebijakan ini juga didukung oleh terbitnya Permen 14 Nomor 2025 yang memang bertujuan untuk mencegah pengeboran sumur baru oleh masyarakat.