Kenaikan UMK Semarang 2 Kali Lipat dari Usulan Pengusaha, Jadi Rp 3.249.969

Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Sutrisno)
Sumber :
  • Dok

Semarang – Para pekerja di Kota Semarang kemungkinan besar akan menikmati  kenaikan upah yang cukup lumayan. Hal itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota atai UMK 2024 ke Pemprov Jateng.

Ada kenaikan 6 persen lebih dari UMK 2023 sebesar Rp. 3.060.348,78, menjadi menjadi Rp. 3.249.969,71 untuk UMK tahun 2024.

Sebelumnya, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia Semarang mengusulkan kenaikan 3 persen. Dengan usulan UMK dari Pemkot ke Pemprov yang sebesar 6 persen, maka ada kenaikan dua kali lipat dibanding usulan Apindo. Tapi, kenaikan 6 persen ini masih jauh dari usulan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 17 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengungkapkan, usulan kenaikan sebesar 6 persen itu menjadi kebijakan jalan tengah untuk menampung aspirasi pekerja dan pengusaha.

"Kami rapat dengan Apindo juga buruh, yang kemudian ada beberapa alternatif usulan baik dari Apindo maupun dari serikat pekerja, serta ada usulan kesepakatan," kata Sutrisno di kantornya, Senin (27/11/23).

Ia menambahkan, pihaknya berharap dari serikat pekerja menerima usulan ini, dan kemudian juga dari Apindo diharapkan menerima dan tidak memberatkan. Ia menekankan, uaulan ini mempertimbangkan juga kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Sutrisno berharap baik buruh dan pengusaha bisa menerima keputusan tersebut.

"Nantinya, Pj Gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang," tegasnya.(TJ).