Sidak Nataru, Petugas Satpol PP Kota Semarang Sita 100 Kg Daging Sapi Glonggong

Petugas sita daging glonggong di Semarang.
Sumber :
  • Satpol PP Kota Semarang

Semarang – Petugas Satpol PP bersama Dinas Pertanian Kota Semarang melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional jelang nataru. Hal itu dilakukan untuk mengecek kondisi bahan pangan yang diperjualbelikan.

Hasilnya, petugas menemukan daging sapi glonggong dan daging busuk tak layak konsumsi yang diperjualbelikan oleh pedagang. Atas temuan itu Pemerintah Kota Semarang mengancam untuk menempuh jalur hukum bagi pedagang yang bandel menjual daging busuk atau tak layak konsumsi.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengungkapkan da temuan daging gelonggongan dan busuk seberat 100 kilogram yang masuk ke Kota Semarang dan akan diperjual belikan. Daging tak layak konsumsi itu ditemukan setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian.

Menurutnya, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan.

“Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami, kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” jelasnya di Semarang, Jumat (15/12/2023).

Ia menegaskan, jika aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007. Di dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.(TJ).

 

“Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.

 

“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tegasnya.