Bejat, Oknum Guru SD di Kendal Cabuli Muridnya 2 Kali di Ruang Perpustakaan

Oknum guru SD di Kendal yang cabuli muridnya.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Dunia pendidikan di Kendal Jawa Tengah tercoreng. Seorang oknum guru SD mencabuli anak didiknya di SD Negeri 1 Tampingan Boja, Kabupaten Kendal. Pencabulan bahkan dilakukan lebih dari sekali di ruang perpustakaan sekolah tersebut. Kepolisian Polres Kendal telah mengamankan pelaku.

Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kendal. Pelaku bernama S (43) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di SD Negeri Tampingan 1 Boja.

"Tindak asusila oknum guru tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja," jelas IPDA Deni Herawan, Senin (29/1/2024).

Kronologinya, lanjut Deni, berawal dari korban yang disuruh datang ke perpustakaan oleh tersangka. Sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu tersangka menutup pintu perpustakaan. Lalu ia mencabuli korban mulai di peluk, dicium, diremas, diraba, hingga pemaksaan pencabulan.

Tahu kejadian itu, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah, yang kemudian diteruskan melaporkan ke Polres Kendal.

Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi-saksi, visum et repertum, menyita barang bukti, mengecek TKP, serta mengumpulkan bukti-bukti.

"Setelah cukup, Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka S (43) di rumahnya, Desa Bebengan Rt.001 Rw.007 Kecamatan boja Kabupaten Kendal, selanjutnya diamankan di Mapolres Kendal," jelasnya.

Polisi mengamankan 1 buah kerudung warna putih, 1 buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, 1 buah rok panjang warna merah/seragam SD, 1 buah BH warna merah, 1 buah celana dalam warna hijau, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana.