Pemkot Semarang Gratiskan Pajak PBB Tahun Ini, Cek Besaran NJOP yang Bisa Dapat PBB Gratis

Warga membayar PBB di Kota Semarang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Pemerintah Kota Semarang membebaskan pajak bumi dah bangunan atau PBB bagi warga yang memiliki nilai tanah dan bangunan atau NJOP dengan nilai maksimal tertentu.

Melaluinya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Semarang mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.

Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut, maka warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan atau bangunan, kini dapat melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2025.

Agustina, Wali Kota Semarang mengatakan, sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.

“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, Rabu (19/3).

Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan.

Keringanan pertama adalah tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya.