Ini Daftar 4 Karaoke Bandel yang di Tutup Satpol PP Kota Semarang, Langgar Aturan di Bulan Ramadhan

Satpol PP segel tempat karaoke pelanggar aturan saat Ramadan.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / Satpol PP

Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan. 

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” katanya. 

Berikut adalah 4 tempat hiburan yang disegel dan ditutup Satpol PP Kota Semarang karena melanggar aturan khusus di bulan Ramadan. 

1. Permata Karaoke

Tempat hiburan ini ada di Jalan Medoho, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. 

2. Joy Karaoke 

Lokasinya ada di Jalan Arteri Soekarno-Hatta.