Dongkrak Kenaikan Pajak Daerah, Pemkab Semarang Bebaskan Denda PBB P2
Jumat, 17 Mei 2024 - 19:25 WIB
Sumber :
Dilanjutkan oleh Rudibdo syarat untuk mendapatkan penghapusan denda pajak PBB P2 hanya dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo pada September 2024.
" Pembayaran pun juga sudah kami mudahkan bisa hanya lewat kanal-kanal yanh tersedia. Seperti ovo, dana, tokopedia bisa juga lewat gojek. Tentu kami berharap kesadaran di tahun 2024 ini lebih tinggi lagi. Kan jatuh temponya masih nanti September 2024. Selain itu bagi yang membayar sebelum jatuh tempo juga kami ikutkan dalam undian berhadiah utama sepeda motor," pungkasnya.