Begini Tampang Pelaku Tiket Palsu Piala Dunia U17 yang Ditangkap Polda Jateng

Pelaku tiket palsu Piala Dunia U17 dapat petugas.
Sumber :
  • Dok Polda Jateng

Surakarta – Subsatgas Gakkum Operasi Aman Bacuya Satgas Pamwil Jawa Tengah menangkap tersangka pemalsuan tiket pertandingan Piala Dunia FIFA U-17. Tersangka berinisial MS (21 tahun) adalah pria warga Sawahan Kota Surabaya. Ia dibekuk petugas pada Kamis, 23 November 2023 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Kopeng, Wisata Sejuk di Lereng Merbabu, Rute dari Semarang, Solo dan Yogyakarta

Kasus ini berawal dari seorang warga Pasar Kliwon Surakarta berinisial AK melapor karena merasa tertipu karena tak bisa masuk menonton pertandingan Piala Dunia U17 di stadion Manahan Solo. Saat menunjukkan tiket, ternyata barcode tiket yang dibelinya tak terdeteksi panitia.

Wakasatgaspamwil Jateng Ops aman Bacuya 2023 Kombes Pol Dwi Subagio. Sik dalam konferensi pers di Solo, Sabtu (25/11/2023) mengungkapkan, korban kemudian melapor ke Polresta Surakarta.

Telaga Sarangan, Keindahan Alam yang Menyejukkan Dekat Dengan Solo, Ini Rutenya

"Subsatgas Gakkum Operasi Aman Bacuya Satgaspamwil Jateng langsung melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap pelaku di Surabaya," jelas Dwi Subagio.

Kronologi kejadian, kata Subagio, korban AK pada awalnya mencari tiket pertandingan 16 besar antara Spanyol melawan Jepang. Setelah mencoba mencari di internet, dia menemukan akun facebook yang menawarkan menjual tiket pertandingan dengan harga murah.

Air Terjun Seindah Ini Ternyata Hanya 1 Jam dari Stasiun Solo, Segarnya Luar Biasa

Kemudian korban menghubungi pelaku lewat nomor WA yang ditulis pelaku di laman Facebook-nya. Harga yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 120 ribu, lebih murah dari harga tiket asli. Korban mentransfer uang dan pelaku mengirim tiket palsu yang ada barcode-nya.

Keduanya kemudian berjanji ketemu di Stadion Manahan. Namun, saat datang ke Manahan nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Korban kemudian menghubungi petugas pengecekan tiket dan dinyatakan bahwa barcode tiketnya tidak sesuai dengan tiket yang sah.

Karena merasa tertipu, korban melaporkan kasusnya ke Polresta Surakarta yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satgas Gakkum Operasi Aman Bacuya. Laporan masuk tanggal 20 November. Petugas langsung melakukan pendalaman intensif dan menangkap tersangka tiga hari kemudian, di Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku MS ditetapkan tersangka oleh polisi atas pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP atau pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TJ).