Asik!, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Spesial Untung 4 Kali Lipat
Di samping itu terdapat pembebasan biaya pajak progresif, di mana program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Terakhir ada pula keringanan tunggakan PKB di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10%-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu sampai dengan (20/8/2024).
Mbak Ita menyebut bahwa melalui program kerja sama ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak. "Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah," papar Mbak Ita.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan kemudahan berbagai cara, baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi New Sakpole. Warga kota Semarang juga dapat melakukan pembayaran melalui tiga kantor Samsat di Kota Semarang, mulai dari Samsat Kota Semarang I di Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Kecamatan Pedurungan, Samsat Kota Semarang II di Jl. Setia Budi No. 110, Kecamatan Banyumanik serta Samsat Kota Semarang III di Jl. Hanoman Raya No. 2, Semarang Barat.