Pemprov Jateng dan BNPT Bersinergi, Bantu Penyintas Tindak Terorisme
Kamis, 4 Juli 2024 - 17:07 WIB
Sumber :
Baca Juga :
Wuiiiih, Atlet Jawa Tengah Peraih Medali PON XXI Dapat Bonus Total Rp60,6 Miliar dari Pemprov Jateng
"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan," katanya.
Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga :
Adik Gus Dur Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi, Dikawal 19 Jendral Purnawirawan TNI-POLRI
"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," jelasnya.(EF)