Imigrasi Kemenkumham Jateng Amankan 8 WNA dari China, Berpotensi Mengganggu Ketertiban
- Kemenkumham Jateng
Viva Semarang – Divisi Keimigriasian Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah mengamankan 11 orang warga negara asing atau WNA. Dari jumlah, 8 diantaranya adalah warga negara China.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto menjelaskan, warga negara asing itu diamankan karena berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum.
"Ada 8 warga negara China. Kemudian 3 warga negara asing dari negara lain juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Edy Putrano kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Ia menambahkan, seluruh warga negara asing tersebut sekarangmg sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalamanm jika nanti benar-benar terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud, akan diberi tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.
"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami. Kegiatan terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat," jelasnya.
Beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan, misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan warga negara asing, warga negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," tegas Edy.
Sementara untuk Warga Negara China, terbukti menyalahgunakan peruntukan ijin tinggal yang telah diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.
Diketahui, pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7 - 9 Oktober 2024, sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.
Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Brebes
Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.
Adapun total WNA yang diawasi pada Operasi "JAGRATARA" Tahap III ini sebanyak 245 orang.
Dalam siaran persnya, Divisi Keimigrasian menjelaskan, tujuan operasi adalah sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kemudian, untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemberian informasi terkait aturan keimigrasian.
Mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian pada kesempatan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono, serta sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah.(TJ)