Bawaslu Gerak Cepat Selidiki Kasus Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran
- Tangkapan layar / Viva.co.id
Garut – Bawaslu Kabupaten Garut langsung bergerak untuk menyelidiki kasus beredarnya video deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka oleh anggota Satpol PP Garut.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, tampak 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Garut Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap Cawapres Gibran. Informasi awal yang diterima Bawaslu Garut, dalam video terindikasi merupakan pelanggaran Pemilu.
"Ya, terindikasi merupakan pelanggaran Pemilu," jelas anggota Bawaslu Garut, Yusuf Firdaus, Selasa (2/1/24).
Pihak Bawaslu akan memastikan status ke 13 orang anggota Sat Pol PP apakah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu lokasi yang dipergunakan oleh 13 Sat Pol PP, apakah merupakan fasilitas milik pemerintah.
"Status anggota Sat Pol PP ini dan fasilitas yang dipergunakan untuk membuat video dukungan," tegasnya.
Ia menambahkan, jika video tersebut dibuat dengan mengambil tempat fasilitas milik pemerintahan, maka bertentangan dengan pasal 280 ayat 1. Dijelaskan bahwa tim dan peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, sarana agama dan pendidikan.
"Tapi kami akan pastikan dulu," katanya.