Gara-gara Tai Kucing, Perempuan di Tegal Ini Tega Seret Ayahnya ke Meja Hijau
- viva.co.id
Viva Semarang – Seorang perempuan di Kota Tegal, Jawa Tengah tega menyeret ayah kandungnya ke meja hijau. Masalahnya hanya sepele, yaitu gara-gara tai kucing.
Kasusnya kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada Senin, 5 Februari 2024.
Mengutip viva.co.id, kasus ini bermula saat Kurnia Trisnaningsih (35), perempuan tersebut, bertengkar dengan ayahnya yaitu Zaenal Arifin (72), warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Pemicu pertengkaran adalah soal kotoran atau tai kucing.
Saat itu Zaenal menyuruh anaknya itu membersihkan kotoran kucing peliharaan anaknya itu. Tapi kemudian terjadi pertengkaran. Dari situ kemudian berujung tuduhan kepada Zaenal telah menganiaya anaknya. Ia pun dilaporkan polisi.
Kurnia berdalih tega memidanakan ayah kandungnya itu karena mengalami kekerasan dari ayahnya sejak lama.
Kuasa hukum Zaenal Arifin, David Surya menyampaikan, latar belakang kasus ini sebetulnya sangat sepele yang bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
"Masalahnya sebenarnya berawal dari adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Sebagai orang tua, terdakwa menegur anaknya untuk membersihkan hingga terjadi peristiwa seperti ini," jelas David, Selasa (6/2/24).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024, memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa. Yaitu istri dan 3 anak lainnya dari terdakwa.
David Surya mengungkapkan, dari keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa tidak memiliki karakter yang suka melakukan KDRT. Hal itu merujuk keterangan saksi ketiga anak lainnya dan istrinya, serta para tetangga di lingkungan tempat tinggal terdakwa.
"Pihak majelis hakim dari awal persidangan telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun pelapor menolak. Meski terdakwa berulang kali meminta maaf," kata David.
Ia menambahkan, terdakwa sempat tersinggung lantaran ucapan anaknya yang disebut menyakitkan hati. Sebagai orang tua yang telah membesarkannya anaknya dari bayi hingga dewasa.
"Saat itu, anaknya ngomomg kamu miskin dan kere itu keluar dari kalimat anaknya kepada bapaknya. Dan itu diakui di persidangan," ungkap David.
Terdakwa yang kini menjadi tahanan kejaksaan setempat, dilaporkan Pasal 44 Undang-undang KDRT. Kuasa hukum berharap kasusnya dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Penasehat hukum dari pelapor Kurnia Trisnaningsih (35), Feri Junaedi juga sudah membujuk kliennya agar berdamai, tapi pelapor menolak karena merasa trauma karena dugaan kekerasan dilakukan berulang kali.
"Mungkin karena keseringan perbuatan kekerasan yang dilakukan terdakwa berulang, maka klien kami belum bisa memaafkan. Pada dasarnya kami penasehat hukum juga sudah berupaya agar damai," kata Feri.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 6 Februari 2024 - 09:46 WIB Judul Artikel : Gara-gara Kotoran Kucing, Anak Tega Seret Ayahnya yang Tua Renta Jadi Terdakwa Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1684804-gara-gara-kotoran-kucing-anak-tega-seret-ayahnya-yang-tua-renta-jadi-terdakwa?page=all Oleh : Dedy Priatmojo,antv/tvOne