KPU Jateng Akui Ada Kesalahan Input DPT, Tim AMIN : Perkara Terus Lanjut

Tim Hukum AMIN Jateng saat bertemu KPU Jateng terkait data DPT.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Jawa Tengah beberapa waktu lalu melaporkan adanya 502 Ribu DPT bermasalah atau invalid. Dan setelah KPU Jawa Tengah melakukan pengecekan ke bawah, KPU mengakui memang ada sejumlah data DPT sebanyak 1.700 lebih yang invalid.

Seribu Bu Nyai Beri Dukungan Untuk Ahmad Luthfi-Gus Yasin di Pilgub Jateng

"Intinya dari 502 ribu itu, malah by name nya kami menemukan 504 ribu, sudah kami turunkan ke bawah, dan semuanya sudah terklarifikasi. Ada 99,65 persen data kami sudah betul. Tapi kami akui memang ada data dari mereka yang betul, sekitar 1.700 sekian itu tadi. Kebanyakan karena salah input RT RWnya. Kalau yang belum 17 tahun ada 65. Salah tulis tahun lahir juga ada beberapa, lainnya RT RW yang tidak tertulis lengkap," jelas Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus di kantornya, Selasa (13/2/24).

Ia merinci, ada satu nama yang tercatat 2 kali di invalidnya. Misalnya ada data pemilih yang mereka anggap invalid karena namanya hanya 3 huruf.

Adik Gus Dur Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi, Dikawal 19 Jendral Purnawirawan TNI-POLRI

"Ada nama yang hanya huruf, dan setelah dicek orangnya memang ada dan namanya memang seperti itu. Ada 55 yang memang namanya di bawah 3 huruf. Ada yang 2 huruf ada yang 1 huruf. Memang ada orangnya," ungkap Paulus.

Ada juga , lanjut Paulus, yang di atas 100 tahun jadi ketika ditetapkan DPT mereka masih ada, yang meninggal pasca DPT ada, dan yang masih hidup juga ada bahkan ada yang masih sangat sehat.

ASN Harus Kuasai Literasi Digital Kalau Ingin Pelayanan Publik Lebih Baik

"Ini perbaikannya nanti di pemeliharaan  kecuali yang tadi kami coret di sini," kata Paulus.

Sementara tim dari AMIN Jawa Tengah yang melakukan pertemuan dengan KPU Jateng, Selasa (13/2/24) menegaskan, bahwa dugaan tim AMIN, dugaan DPT yang bermasalah adalah fakta dan bukan mengada.

"Akhirnya terjawab sudah KPU Jawa Tengah mengakui adanya kesalahan, kesalahan ketik atau apa, tapi yang jelas usia di bawah 17 dan belum nikah ada. Terlepas berapapun, itu pertama," tegas Ketua Bidang Proses Hukum Tim Hukum AMIN, Anis Priyo Anshori, Selasa (13/2/24).

Yang kedua, lanjuthya, kesalahan-kesalahan yang lain pun juga diakui oleh KPU. Sehingga dengan demikian maka dugaan kami, DPT yang bermasalah adalah fakta dan bukan mengada-ada. Ia menilai, cara penyelesaian KPU itu masih mengambang karena hanya dicoret.

"Oleh karena itu kami serukan kepada saksi baik dari 01, 02, atau 03 untuk mencermati DPT yang diberi KPPS kepada saksi, benarkah orang yang di bawah 17 dan belum kawin itu sudah dicoret. Janjinya tadi kan begitu," tegasnya.

Selanjutnya, kata Priyo, piahknya sepakat melanjutkan apa yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu.

Sehingga kami sampaikan perkara yang sudah dilaporkan terus lanjut. Kedua, saya tidak membatasi waktu, agar menjadi pelajaran, bahwa pernah terjadi seperti ini sehingga dikemudian hari tidak yerjadi seperti ini lagi," tegas Priyo lagi.(TJ)