Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan Ke masyarakat

Bupati Semarang Bersama Wakil Buoati dan Kepala BKUD Kab. Semarang
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpengaruh pada kenaikan pembayaran PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

2.000 Keluarga di Brebes Tak Terima Bansos Lagi, Sudah Siap Hidup Mandiri

Keputusan pembatalan ini dikeluarkan setelah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan restribusi daerah.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyampaikan terkait dengan kenaikan NJOP yang menyebabkan dengan naiknya pajak PBB tahun 2025 di Kabupaten Semarang ini kami batalkan.

Mal di Jateng Diminta Sediakan Zona Khusus Kuliner Bersertifikat Halal, Aman, dan Sehat

" Kami ada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan ini suratnya sudah turun. Sehingga kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan NJOP karena berpengaruh pada naiknya pembayaran PBB-P2," terang Ngesti saat dijumpai pada Kamis(14/8/2025) malam.

Ngesti juga menambahkan bagi masyarakat yang pajak PBB tahun 2025 ini turun tidak berubah. 

Gubernur Jateng Minta Hormati Hak Angket di DPRD Pati

" Jadi yang naik kita batalkan, jadi pembayaran tetap sama dengan PBB tahun 2024. Sementara yang PBB'nya turun tetap turun di tahun 2025 ini," urainya.

Bagi masyarakat yang telah membayar PBB-P2 tahun 2025, akan mendapatkan pengembalian dana sesuai dengan hitungan selisih pajak 2024 dan yang telah dibayar di tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title