Kejari Kab. Semarang Terima Pembayaran Denda Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kejari Kab. Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus BBM Bersubsidi
Sumber :

SemarangKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang kembali menerima pembayaran denda perkara dari terdakwa yang telah menjalani pidana badan. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kabar Terbaru Jay Idzes, Diincar Klub Pesaing Juventus di Serie A Liga Italia


Terpidana dengan inisal DS diputuskan bersalah dan menjalani pidana badan setelah menjual BBM bersubsidi jenis solar untuk industri. Tindakan yang dilakukan DS adalah dengan cara membeli solar di sejumlah SPBU dan menampungnya di sebuah gudang penyimpanan untuk dijual kembali ke sejumlah perusahaan.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menyampaikan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan  pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Oleh majelis hakim, yang bersangkutan dijatuhi pidana badan selama 8 bulan serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," terang Kejari saat dijumpai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, lanjut Widorini, ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar denda. Selanjutnya, uang denda beserta biaya perkara sebesar Rp9.500 yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1x24 jam harus diserahkan kepada Kasubagbin Kejari Kabupaten Semarang dalam hal ini Bendaharawan Khusus yang akan disetorkan ke kas negara.

"Dengan pembayaran denda ini maka terpidana terlepas dari hukuman pengganti selama 1 bulan. Saat ini terpidana sudah selesai menjalani pidana badan dan dinyatakan bebas," imbuhnya.

Sementara itu JPU Kejari Kabupaten Semarang Dwi Endah Susilowati menambahkan, perkara ini terjadi pada tahun 2021, dimanater pidana memodifikasi tangki BBM kendaraan jenis truk agar memiliki kapasitas yang besar.

"Terpidana keliling ke beberapa SPBU di Kabupaten Semarang, untuk cari solar. Setelah dapat, ditimbun di gudang di wilayah Harjosari, Kecamatan Bawen," tambahnya.

Dikatakan lrbih kanjut oleh Endah, terpidana kemudian mendistribusikan solar tersebut bukan kepada masyarakat yang berhak melainkan ke sejumlah pabrik di Kabupaten Semarang yang membutuhkan BBM solar untuk operasionalnya.

"Barang buktinya mencapai 11ribu liter. Itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan," lanjutnya.

Berdasarkan putusan Pegadilan Tinggi Semarang Nomor 660/Pid.Sus/2023/PT SMG tanggal 25 Oktober 2023 menyatakan yang bersangkutan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan  pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.