Wacana Hak Angket, Dekan FH Unissula : Sah Saja Asal Tetap Patuh Pada Prosedur yang Ada

Focus Group Duscussion Hak Angket di Unissula Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Ramai beberapa pihak menginginkan adanya penggunaan hak angket oleh DPR terkait dugaan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka yang merasa dirugikan mendorong wakil rakyat yang sekarabg duduk di DPRRI untuk melakukan hak tersebut.

Ada 8 Ribu Pengawas Pantengi Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Sejumlah pengamat dan akademisi pun memberikan sikap dan penilaian terhadap wacana hak angket tersebut. Satu diantaranya adalah Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula, Dr Jawade Hafidz SH MH. Ia mengatakan bahwa hak angket di kalangan DPR layak diajukan, tapi tetap patuh pada prosedur.

”Objek hak angket diarahkan kepada hal-hal kebijakan dari pemerintah, apakah ada kebijakan yang saat ini memang ditimbulkan di tengah masyarakat," Kata Jawade di sela acara Focus Group Disscusion bertajuk: ”Problematika Pemilu 2024 dan Hak Angket,” yang digelar oleh Fakultas Hukum Unissula, Sabtu (2/3/2024).

Pj Gubernur Jateng Bakal Menindak Tegas ASN yang Langgar Netralitas Pilkada

Ia melanjutkan, pada dasarnya hak angket adalah salah satu ikhtiar dari anggota DPR untuk mencari tahu sebenarnya ada persoalan apa yang terkait dengan kebijakan yang dibuat pemerintah yang menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Ia mencontohkan, bantuan sosial (bansos) yang dihubungkan dengan Pemilu 2024. Bansos adakah salah satu termasuk kebijakan pemerintah.

Pj Gubernur Jateng Minta Pemda Koordinasi Intensif dengan Penyelenggara Pemilu

"Dan kalau terjadi problematika dalam  masyarakat dengan adanya pembagian bansos, menurut saya itu sah-sah saja untuk diangkat sebagai obyek hak angket. Persoalan apakah memang terbukti ada pelanggaran sehingga hak angket itu berlanjut ke hak interpelasi, itu menurut saya secara konstitusional sah," jelasnya.

Nanti, lanjutnya, pihak mana di DPR yang dominan dari 560 anggota DPR tersebut. Apakah nanti mayoritas anggota DPR itu setuju hak angket atau tidak.

"Kalau hak angket kemudian disetujui karena mayoritas menyetujui, lalu proses angket itu memang berlanjut ke intepelasi, maka DPR punya hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar kepada eksektutif," ungkapnya.

Jika diduga melanggar hukum, lata Jawade, maka bisa berlanjut dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya apakah pendapat DPR ini sama dengan pendapat MK atau tidak, itu nanti melalui proses. Ia memprediksi bakal ada dua kubu antara yang setuju hak angket dan tidak di kalangan anggota DPR tersebut.

Sementara pada acara Focus Group Disscusion bertajuk: ”Problematika Pemilu 2024 dan Hak Angket" tersebut, dilakukan juga dilaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Unissula dengan Dewan Pipimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia  (IKADIN).

Wakil Rektor 1 Unissula, Andre Sugiyono ST MM PhD mengatakan dengan kerjasama yang dilakukan bersama IKADIN diharapkan akan berjalan dengan baik untuk kemajuan Unissula.

”Ada beberapa bidang yang kita tindaklanjuti, berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Misalnya, terkait dengan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan pelaksanaan magang mahasiswa FH Unissula di IKADIN," kata Andre.

Ia menambahkan, ada juga penelitian program kolaborasi bersama di bidang hukum. Juga pengabdian masyarakat yang dilakukan Unissula dengan IKADIN, baik di tingkat pusat, daerah, dan cabang, dengan membantu menyelesaikan persoalan hukum warga.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua Umum DPP IKADIN Dr Adardam Achyar SH MH dan jajarannya.(TJ)