Bawaslu Jateng Putuskan KPU Tidak Melanggar dalam Kasus Pelaporan 502 Ribu DPT Bermasalah

Sidang Bawaslu Jateng terkait laporan DPT bermasalah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Sementara itu, dari pihak pelapor akan berkoordinasi dulu dengan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Pusat dalam menyikapi hasil putusan tersebut.

Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Judi Online Pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang

"Kami akan koordinasi dengan tim hukum nasional di pusat, apapun keputusan dari pusat kami akan ikuti, apakah kita akan melakukan koreksi ke Bawaslu RI atau tidak," kata Listiani dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Jawa Tengah.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Jawa Tengah melaporkan temuan adanya 502 ribu lebih Daftar Pemilih Tetap di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, ada 1.780 calon pemilih yang menurut THN sudah diakui bermasalah oleh KPU Jawa Tengah. Antara lain karena usia yang belum 17 tahun, nama yang hanya satu huruf, tak ada RT RW, dan lainnya.(TJ)

Mantap, 20 UMKM Jateng Akan Temu Bisnis Dengan 35 Konjen dan 18 Buyer di Bali