Kasus Mahasiswa Dianiaya, Undip Kutuk Keras dan Bentuk Tim Kode Etik
- AI
Viva Semarang – Kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Arnendo, mahasiswa Jurusan Antropologi melaporkan ke Polrestabes Semarang setelah mengalami tidak kekerasan oleh sesama mahasiswa hingga babak belur. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir, mengatakan total ada 30 mahasiswa yang menganiaya Arnendo. Mereka merupakan teman satu angkatan dan senior korban di Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip.
"Jadi korban ini dihajar oleh sekitar 30 orang. Itu ada yang teman satu angkatannya, ada kakak kelasnya," ujar Zainal, Rabu (4/2).
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan sempat dirawat di rumah sakit
Selain itu, Arnendo menurut Zainal, sudah beberapa bulan tidak bisa mengikuti kuliah.
Menurut Zainal, peristiwa berawal saat korban pada pertengahan November 2025, mengajak seorang rekan mahasiswi untuk makan. Ia mengajaknya sambil iseng menggandeng tangan sambil bercanda.
Tindakan dia tidak disukai sesama rekan mahasiswa lainnya, lalu terjadilah tindak kekerasan itu.
Menanggapi hal itu, Undip melalui Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik, akan mengawal kasus tersebut dengan membentuk Tim Kode Etik.
"Saat ini Undip telah membentuk tim Kode Etik untuk mengawal permasalahan ini dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan," jelas Nurul Hasfi, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik, lewat keterangan tertulis, Rabu (4/3).
Ia menambahkan, Undip sangat prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Arnendo dan mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali.
"Meskipun kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus dan di luar kegiatan akademik, Undip sangat mengutuk segala bentuk kekerasan, oleh karena itu, Undip akan mendalami kejadian ini secara komprehensif dan memproses lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Nurul.
Undip, lanjutnya, mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum yang tengah berjalan agar dapat berlangsung secara objektif dan transparan sehingga melahirkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat. (TJ)