Gunung Anak Krakatau Meletus 10 Kali, Status Siaga
- IG Info Serang
Viva Semarang, Serang – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan peningkatan. Dalam sehari semalam, Anak Krakatau meletus 10 kali.
Pada pengamatan Sabtu (22/8/2026) periode pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat terjadinya 10 kali gempa letusan atau erupsi dari gunung api berketinggian 157 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, Deny Mardiono, A.Md., melaporkan bahwa gempa letusan tersebut memiliki amplitudo berkisar antara 53 hingga 60 mm dengan durasi gempa berlangsung dari 7 hingga 1.590 detik. Selain erupsi, aktivitas kegempaan didominasi oleh gempa hembusan dan tremor menerus.
Data Pengamatan Visual dan Kegempaan
Visual: Gunung terlihat jelas hingga tertutup kabut 0-III. Kawah utama mengeluarkan asap berwarna putih, kelabu, hingga hitam dengan intensitas sedang sampai tebal, membubung tinggi 100–400 meter di atas puncak.
Klimatologi: Cuaca berawan dengan angin lemah berembus ke arah barat daya dan barat laut. Suhu udara berada pada kisaran 27,4–30,4 °C dengan kelembaban 65–80%. Tersebab kondisi perairan sekitar, terekam pula gangguan noise akibat gelombang laut yang terpantau besar.
Rincian Kegempaan:
Erupsi/Letusan: 10 kali (amplitudo 53–60 mm, durasi 7–1.590 detik)
Hembusan: 14 kali (amplitudo 9–24 mm, durasi 20–99 detik)
Hybrid/Fase Banyak: 4 kali (amplitudo 25–53 mm, durasi 6–14 detik)
Low Frequency: 3 kali (amplitudo 8–45 mm, durasi 8–14 detik)
Harmonik: 1 kali (amplitudo 12 mm, durasi 44 detik)
Tektonik Jauh: 1 kali (amplitudo 33 mm, S-P 17 detik, durasi 350 detik)
Tremor Menerus: 1 kali (amplitudo 1–56 mm, dominan 10 mm)
Rekomendasi Keselamatan
Mengingat tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berada pada Level III (Siaga), PVMBG mengimbau masyarakat, wisatawan, pendaki, maupun nelayan untuk tidak mendekati area kawasan gunung api. Terlarang keras melakukan aktivitas apapun dalam radius aman 3 kilometer dari kawah aktif untuk mengantisipasi potensi lontaran material pijar dan awan panas. (TJ)