H-7 Lebaran, 64 Ribu Pemudik Sudah Tiba di Stasiun Wilayah Daop 4 Semarang

Penumpang mudik tiba di Stasiun Semarang Tawang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / KAI

“Jika saat boarding di stasiun diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ungkap Franoto.

Jadwal Terbaru Kereta Api Kedung Sepur Rute Semarang-Purwodadi, Tiket Tetap 10 Ribu, Panorama Keren

Barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Long Weekend, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 86 Ribu Tempat Duduk Kereta Api

“KAI berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Angkutan Lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, serta terciptanya mudik ceria dan penuh makna bagi seluruh masyarakat yang merayakan,” tutup Franoto.(TJ)