Narkoba Merambah Pelosok, Polisi Tangkap Pengedar 2,7 Kilogram Sabu di Dekat Gunung Sumbing

Kapolda Jateng tunjukkan BB narkoba jenis sabu-sabu di Magelang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / dok

Viva Semarang, Magelang – Polisi meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di kecamatan dekat Gunung Sumbing itu.

Sabtu Ini Jadi Puncak Arus Mudik, Ini Titik di Jalan Tol yang Harus Diwaspadai

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, mengungkapkan, pada kasus ini polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram.

"Berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berinisial OWS (38), dan setelah dilakukan kegiatan kepolisian, selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, Selasa (21/5/24).

Ahmad Luthfi Lepas Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis Naik Kereta Api

Dari tangan tersangka polisi menyita bbarang bukti sabu seberat 2,7 kilogram.  

"Atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 juta rupiah," ungkap Kapolda.

Antisipasi Puncak Arus Mudik, One Way Nasional dan Lokal akan Diberlakukan

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Jateng menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan narkoba antar provinsi, Jawa-Aceh.(TJ)