Pemprov-KPU Jateng Matangkan Persiapan Transisi Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota

Sekda Pemprov Jateng Sumarno.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / dok

"Jadi nanti ada alokasi tambahan bantuan parpol sesuai dengan perolehan suara di pileg 2024," katanya.

Pj Gubernur Jateng Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasinya

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri, Herny Ika S, menjelaskan jelang pelantikan anggota DPRD semua kelengkapan administrasi harus disiapkan untuk pengesahan menjadi anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. 

Menurut Herny, beberapa berkas yang harus ada antara lain, tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029, fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD berikut perolehan suara yang dilegalisir KPU, serta berita acara peresmian pengucapan sumpah janji anggota DPRD.

Polresta Banyumas Ringkus 11 Pelaku  Judi Online, Kedoknya Main Game

"Hal-hal ini yang harus kita pedomani untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang tidak kita inginkan. Karena kurang lengkapnya berkas ini bisa menjadi celah adanya gugatan-gugatan," katanya.(TJ)