Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pembeli Narkotika Jenis Sabu

Polres Purbalingga mengamankan tiga orang pembeli narkotika.
Sumber :
  • Dok Polda Jateng

Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan tiga orang pembeli narkotika jenis sabu. Mereka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah.

Ada Kunjungan Presiden Prabowo di Semarang, Warga Diminta Hindari Jalan Ini

Tersangka masing-masing AM (37) dan FY (33) asal Bobotsari Purbalingga, serta RAN (33) pekerjaan sopir warga Kecamatan Semarang Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengungkapkan, kasus tindak pidana narkotika ini diungkap pada Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 22.30 WIB.

Tanggul Jebol, Banjir Rendam Pemukiman Warga di Kab Semarang

"Modus yang dilakukan yaitu salah satu pelaku membeli narkotika sabu kepada seseorang untuk dipakai bersama. Setelah melakukan pembayaran kemudian diberi tahu lokasi mengambil barangnya," jelas Kasat Reserse Narkoba Purbalingga, Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Bobotsari. Saat itu, petugas  mencurigai dua orang yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan raya.

Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024

"Saat dimintai keterangan keduanya mengaku sedang mencari kunci sepeda motor. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam," katanya.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, didapati satu orang lainnya yang kemudian turut diperiksa. Termasuk komunikasi di  handphone. Hasilnya ditemukan percakapan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan diduga mereka akan mengambil narkotika tersebut di lokasi itu.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna putih yang berisi satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

"Selanjutnya tiga orang tersebut diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Salah satu yang diamankan, lanjutnya, yaitu AM (37) merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Dia pernah dihukum satu tahun delapan bulan di Rutan Purbalingga pada tahun 2019. Para tersangka mengaku niat membeli dan menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing. Mereka bekerja sebagai tukang parkir, sopir travel dan sopir truk. Ketiganya juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu sebelumnya sehingga berniat memakai lagi.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.