Dibuka, Pendaftaran Seleksi Petugas TPS Pemilu 2024 di Jateng
Rabu, 6 Desember 2023 - 12:33 WIB
Sumber :
- Dok
4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga :
Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan Ke masyarakat
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain. Ada beberapa syarat lain yang bisa dilihat seperti yang tercantum dalam undang-undang pemilu.(TJ).