Pendaftar Pengawas TPS di Jateng Membludak, 132.237 Orang Bakal Berebut 117.299 Kuota PTPS
- TJ Sutrisno
Semarang – Sejak dibuka pada 2 Januari 2024, ratusan ribu orang mendaftar sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS Pemilu 2024 di Jawa Tengah atau Jateng. Hingga masa pendaftaran tuntas, Bawaslu Jawa Tengah mencatat ada 132.237 orang yang mendaftar lewat 575 titik kantor Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing.
Angka itu melebihi kuota dari jumlah kebutuhan personil PTPS yaitu 117.299 orang untuk mengawasi TPS dengan jumlah yang sama.
Jumlah pendaftar sebanyak 132.237 tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jumlah masing-masing daerah menyesuaikan pada jumlah kebutuhan TPS. Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah melakukan proses seleksi dalam dua tahap, yakni tahap seleksi administrasi dan seleksi wawancara.
"Seleksi administrasi untuk memastikan pendaftar atau calon Pengawas TPS benar-benar memenuhi syarat sebagai PTPS. Seperti harus WNI, berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan SMA atau sederajat dan lain-lain. Adapun seleksi wawancara dilakukan untuk memastikan calon PTPS benar-benar layak menjadi PTPS," jelas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin di Semarang, Rabu (10/1/24).
Panwaslu kecamatan se-Jawa Tengah mengumumkan pendaftar yang lolos seleksi adminitrasi pada Rabu (10/1/24) ini. Selanjutnya, mereka yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi wawancara.
Panwaslu kecamatan juga membuka kanal/ruang tanggapan/masukan dari masyarakat terkait dengan calon-calon PTPS. Jika ada calon PTPS yang dianggap tak memenuhi syarat ataupun dianggap memiliki catatan/jejak rekam buruk maka warga bisa melaporkan ke Panwaslu Kecamatan di masing-masing daerah.(TJ)