Polresta Surakarta Sita 272 Motor Yang Nekat Pakai Knalpot Brong

Polisi tindak pengendara pakai knalpot brong di Solo.
Sumber :
  • Polda Jateng

Viva Semarang – Polresta Surakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih bekat memakai knalpot brong. Selama kurun waktu  17 hari, polisi menyita 272 motor dengan knalpot brong. Penindakan ini untuk mengamankan kegiatan Pemilu 2024.

Jadwal Piala AFF U-16 2024, Indonesia Yakin Menang, Singapura Tidak Takut

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan penindakan dilakukan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024. Dalam kurun waktu itu, ada 271 Sepeda motor dan 1 mobil di Solo yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

"Knalpot brong ini mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong. Ada beberapa kejadian yang mana triggernya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong," jelasnya, Kamis (18/1/24)

Jadwal KRL Solo-Yogyakarta 16 Juni 2024, Bisa Ke Masjid Sheikh Zayed Isi Libur Idul Adha

Ia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong. "Mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” imbaunya.(TJ)