Komitmen Berantas Korupsi Lembaga Peradilan Dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi Ditengah Hari Valentine
Semarang – Puluhan petugas dari lembaga peradilan di Kabupaten Semarang dan Salatiga bersama dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi pemberantasan korupsi di tengah perayaan hari Valentine. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Ambarawa ini menghadirkan Pengadilan Agama Salatiga, Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Pengadilan Negeri Salatiga, Rutan Salatiga serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muhammad Irfan Husaeni mengatakan bahwa kegiatan ini bertajuk "Peradilan yang Sehat, Negara Kuat". Dimana kegiatan ini digelar di dua lokasi yaitu Palagan Ambarawa dan lapangan Pancasila Kota Salatiga dengan membagikan coklat, souvenir san makanan bagi masyarakat.
" Pas di hari kasih sayang kita gelar aksi kampanye tolak suap dan korupsi. Kita harus menyayangi integritas. Kami berkolaborasi bersinergi dengan Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Semarang, Kepolisian, TNI dan Rutan untuk melakukan aksi anti korupsi, suap, gratifikasi dan pungli. Jika masyarakat menemukan harus langsung dilaporkan,"ujarnya saat dijumpai di Palagan Ambarawa pada Jumat(14/2/2025).
Dikatakan lebih lanjut oleh Irfan, aksi simpatik ini juga menjadi wujud keprihatinan terhadap meningkatnya ancaman terhadap independensi peradilan, seperti aksi premanisme di ruang sidang serta berbagai bentuk pelecehan terhadap martabat pengadilan (contempt of court).
" Kami Menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, dan persekusi, baik secara langsung maupun melalui ruang digital (doxing), yang bertujuan mempengaruhi putusan pengadilan. Selain itu kami juga Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem hukum yang sehat dengan menolak praktik suap, gratifikasi, serta segala bentuk korupsi dalam proses peradilan," imbuhnya.
Dilanjut oleh Katua Pengadilan Agama Ambarawa, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik percaloan di lingkungan peradilan, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
" Kami juga mengimbau kepolisian, kejaksaan, dan organisasi advokat untuk menjaga keluhuran profesi hukum dengan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku secara konsisten, demi kehormatan serta martabat profesi hukum di Indonesia," lanjutnya.