Biadab, Pria Gondrong di Purwokerto Setubuhi Anak Tiri Sejak Umur 10 Tahun, Sampai 3 Kali Seminggu

Tampang pelaku penyetubuh anak tiri yang dibekuk.
Sumber :
  • Polda Jateng

"Keterangan korban, dia disetubuhi ayah tirinya selama bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampe memberitahu ibunya," jelas Kasat. 

Mabuk-mabukan Lalu Aniaya Orang, Pria Paruh Baya di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi

Korban tak bisa berbuat banyak dengan ancaman itu. Ia bahkan mendapat perlakuan tak senonoh sampai tiga kali seminggu. 

"Sampai kemudian ia tumbuh dewasa,  kemudian berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya", jelas Kasat Reskrim. 

Geng Bersenjata Gaza Wangon di Banyumas Aniaya Korban Hingga Jari putus

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(TJ)