Polisi Buka Tutup Rest Area, Pemudik Dibatasi Istirahat 30 Menit Saja
Jumat, 28 Maret 2025 - 14:37 WIB
Sumber :
Dir lantas menjelaskan untuk menghindari kemacetan dan memberikan kesempatan bagi pemudik lain, Polda Jateng menerapkan sistem buka-tutup rest area di sepanjang Tol Trans Jawa.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pemudik, antara lain; Batasi waktu istirahat maksimal 30 menit agar pemudik lain dapat bergantian menggunakan fasilitas rest area.
Baca Juga :
KAI Daop 4 Semarang Catat Kenaikan Jumlah Penumpang Selama Arus Mudik 2025 Dibanding Tahun Lalu
Kemudian gunakan uang pas saat melakukan pembelian BBM untuk mempercepat antrean. Serta ikuti arahan petugas tim urai yang bertugas mengatur lalu lintas di sekitar rest area.
Baca Juga :
Momen Arus Mudik dan Balik Idul Fitri, PLN Siagakan 50 Posko Mudik dan SPKLU Lounge di Jateng DIY
Di lapangan, Tim Urai yang telah di siagakan melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar rest area untuk mencegah antrean panjang di rest area yang dapat mengganggu kelancaran kendaraan di jalur tol.
Halaman Selanjutnya