Pemilu di 26 TPS di Jateng Harus Coblosan Ulang!

Suasana di salah satu TPS di Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang atau coblosan ulang di 26 TPS di Jawa Tengah. Lokasi TPS-TPS itu tersebar di 13 kabupaten dan kota.

Piala AFF U-16 Sukses, Nana Sudjana: Ini Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Yaitu di Kota Tegal, kemudian Kabupaten Jepara, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Magelang, Kebumen, Boyolali, Purworejo, Pemalang, dan Wonosobo.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan pada hari Minggu 18 Februari 2024.

Dukung Jawa Tengah sebagai Penumpu Pangan dan Industri Nasional, BI Jateng Gelar Forum PUSAKA Jateng

"Jadi 26 TPS yang diulang ini di luar yang di Demak lho ya, karena kalau di Demak itu pemilu susulan karena kendal banjir," jelas anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/24).

Sosiawan mengungkapkan, alasan harus dilakukan pemungutan suara ulang karena ada kesalahan-kesalahan di tingkat TPS yang tidak sesuai aturan.

Kota Semarang Kendalikan Angka Inflasi di Bulan Juni

"Misal orang dari luar provinsi hanya membawa KTP terus memaksa menyoblos. Orang dari luar kota, ia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan, belum masuk dalam daftar pemilih khusus, memaksa untuk memilih. Nah kadang KPPS memberikan sehingga orang tadi bisa mencoblos di situ. Nah, itu kan menyalahi aturan maka ya harus diulang coblosannya di TPS tersebut," tegas Sosiawan.

Masalah lainnya, lanjut Sosiawan, ada yang dari luar provinsi yang mestinya diberi surat suara pilpres saja, tapi ada yang kemudian diberi surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

"Ini harus diulang karena terlanjur diberikan dan dicoblos. Dan nanti pemungutan suara ulang hari Minggu supaya partisipasi pemilih bisa maksimal," jelas Sosiawan.

Berikut daftar jumlah TPS masing-masing kabupaten/kota di Jateng yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

1. Kab Jepara 1 TPS

2. Kab. Purbalingga, 1 TPS

3. Kab Rembang, 4 TPS

4. Kab. Sragen, 1 TPS

5. Kab. Sukoharjo, 1 TPS

6. Kab. Tegal 1 TPS

7. Kab Magelang 3 TPS

8. Kab. Kebumen 1 TPS

9. Kab Boyolali 4 TPS

10. Purworejo 1 TPS

11. Kota Tegal 1 TPS

12. Kab. Pemalang 4 TPS

13. Kab. Wonosobo 2 TPS.